FILOSOFI JAMAAH


FILOSOFI JAMAAH

Oleh: Nazirman

 

Ajaran agama Islam merekomendasikan bahwa : al-jam`atu rahmah walfirqatu `azabah (berjamaah—bersatu padu itu kasih sayang (rahmat) dan berkelompok—perpecahan itu siksaan. Sejalan dengan itu Allah Swt  menegaskan dan menginstruksikan kepada oran-orang yang beriman dan bertaqwa untuk beri`tsam (berpegang teguh) kepada tali agama Allah dan hidup berjamaah serta melarang keras untuk berfirqah (bercerai berai). Firqah juga diartikan sebagai kelompok kecil—perpecahan dari kelompok besar (berpecah belah). Hal ini ditemukan dalam surat Ali Imran ayat 102-103.

 Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan beragama Islam.Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.(Qs.Ali Imran : 102-103)

Secara filosofis bersama itu kuat dan mendatangkan banyak kemudahan. Berjamaah itu sumber mata air keberkahan dan kunci terbukanya pitu kasih sayang. Bersatu kokoh bercerai berai runtuh. Bersama itu kebutuhan jiwa karena manusia  adalah makhluk sosial. Terkait dengan ini ada berberapa ungkapan yang semakna dengannya. Duduak surang basampik-sampik duduk basamo balapang-lapang(istilah minagkabau). Tidak ada kekuatan kecuali dengan jamaah(kumpulan), tidak ada kumpulan kecuali dengan persaudaraan, tidak ada persaudaraan kecuali dengan uswah….(pepatah Arab).

Kalangan awam sering memaknai kedua istilah (jamaah dan firqah) dengan arti kelompok atau kumpulan. Akan tetapi, ketika didalami lebih saksama ternyata kedua istilah tersebut memiliki makna dan pengertian yang sangat berbeda. Jamaah secara lughatan (bahasa) berasal dari akar kata jam`un yang berarti kumpulan atau istilah yang berdekatan jama`a-yajma`u—jama`atan (kolektif).Ijma` berarti kesepakatan atau pendapat.  Sedangkan Firqah diambil dari kata-kata farraqa—yufarriqu, firqatan yang berarti perbedaan, bercerai berai atau kelompok.  Maka Firqah juga diartikan sebagai kelompok kecil dari suatu komunitas.

Ketika ditelusuri lebih mendalam motif dan eksistensi kedua istilah dari kultur dan kecenderungan dalam brirekasi sosial, maka ditemukan dua haluan yang berbeda. Jmaah dibentuk atas dasar kebutuhan sedangkan firqah atau kelompok lahir atas dasar kepentingan.  Dalam hal kebutuhan dapat pula dipahami bahwa semua orang akan berupaya seoptimal mungkin untuk mencari dan mengusahakan serta menciptakan serta memelihara susana bagaimana kebutuhannya terpenuhi. Bersama itu adalah kebutuhan jiwa dan fitrahnya manusia diciptakan.  Untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama akan mempengaruhi pola laku,rasa, tindak dan cendrung melahirkan kesadaran, tanggung jawab, pengorbanan, pengabdian, kesabaran, perhatian, pembelaan, dan mempertahankan eksistensi rasa kebersamaan tetap tercipta.

Nuansa berjamah dapat dianalogikan dengan shalat berjamaah. Shalat berjamaah dikumandoi oleh serang imam yang dipilih dan diterima oleh dan dari anggota jamaah. Posisi imam berdiri selangkah didepan makmum. Ketia imam ketinggalan, terlupa atau berlebih dalam bacaan atau gerakan shalat maka makmum menegurnya dengan kalimat tasbih (subhanallah). Kondisi seperti ini merupakan ibarat  atau tamsil dari kehidupan ideal dalam masyarakat. Masyarakat marhamah adalah masyarakat yang memiliki imam pemimpin yang bisa bekerja sama dengan masyarakatnya. Masyatakat yang baik adalah masyarakat yang mampu  memberi saran perubahan yang berkarekter kepada pemimpinnya denga  cara-cara yang baik dan suci.

Dengan demikian hidup berjamaah merupakan tatanan kehidupan bermasyarakat yang dibingkai oleh dasar kesadaran dan kebutuhan yang pada gilirannya melahirkan sinegisitas, integritas, kooperatif dan kordinatif  atara pemimpin dengan masyarakat yang mengikutinya. Konsekunsi logis dari  kehidupan masyarakat (jamaah) yang marhamah akan menciptakan kondisi kebersmaan, kerja sama, rasa memiliki, saling menghargai, melindungi dan melakukan pembelaan terhadap hak-hak sesama sebagai wujud dari pemenuhan kebutuhan fitrahnya manusia. Istilah jamaah lebih dekat penggunaannya pada TIM. Karena tim berupaya menggolkan suatu misi bersama dan masing-masing memiliki peran untuk mengwujudkannya.

Sementara itu  firqah yang berorientasi kepentingan sesaat atau suatu komunitas yang cendrung mengorbankan kepentingan orang banyak untuk kepentingan pribadi dalam suatu kelompok. Biasanya kelompok cenderung berakhir dengan pertikaian dan permusuhan. Karena ketika kepentingan pribadi tidak sama, harapan yang berbeda  dan apa bila tidak terpenuhi ,maka  caci maki, jelek menjelekan, mengkambing hitamkan, hasung fitanah sulit untuk dielakan. Istilah lain untuk firqah penulis sebut sebgai group(kelompok). Penggunaan istilah ini dikonotasikan pada kelompok karena ia merupakan kumpulan orang yang memiliki kepentingan yang berbeda dengan tujuan yang berbeda pula.

 

 

 

Tinggalkan komentar